1.
Apakah tujuan dari negara Indonesia ?
Tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial ….”.
Jadi menurut Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
alinea keempat tujuan negara Indonesia yaitu,
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan
umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
2.
Apakah Indonesia menganut teori Montesquieu
?
Menurut pendapat dari saya, system di negara
Indonesia menganut teori Montesquieu tetapi tidak sepenuhnya murni. Teori trias
politika menurut Montesquieu (1689-1755), adalah system pemisahan
kekuasaan (separation of powers)
antara legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Sedangkan Negara Indonesia juga menganut sistem pembagian
kekuasaan (distribution of power). Dalam Trias Politica murni, lembaga
eksekutif (pemerintah) , legeslatif (DPR) dan yudikatif (penegak hukum)
terpisah. Kejaksaan boleh saja melakukan menyelidikan terhadap pemimpin
pemerintahan kalau dianggap melanggar hukum. Di Indonesia, kejaksaan dan
kepolisian di bawah presiden. Presiden dapat mengangkat dan memperhentikan
kedua pejabat tersebut apabila dianggap tidak mampu. Namun untuk lembaga
legeslatif (DPR), kedudukan presiden adalah sajajar. Pembagian ini gunanya,
selain untuk menjamin kemerdekaan, juga untuk menjaga keseimbangan sehingga
bergerak secara bersesuaian, dan menghindari kekuasaan yang bersifat absolut.
3.
Uraikan perjanjian masyarakat menurut:
a.
Thomas Hobbes
b.
John Locke
c.
J. J. Rosseau
a.
Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, kehidupan manusia
sebelum adanya negara terdapat
dalam keadaan alamiah sama sekali bukan
keadaan yang aman dan sejahtera, akan tetapi
sebaliknya keadaan alamiah merupakan keadaan yang
kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan
tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu
di dalamnya. Kondisi ini sering disebut sebagai
homo homini lupus(manusia satu menjadi serigala bagi manusia lain)
dan juga sering disebut istilah omnium
bellum contra omnes (semua melawan semua).
b.
John Locke
Berbeda dengan pendapat Hobbes yang melihat alamiah
sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke justru melihatnya sebagai suatu
keadaan yang damai, dan saling tolong-menolong di dalam masyarakat. Sekalipun keadaan
alamiah dalam pandangan
Locke merupakan sesuatu yang ideal,
ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensi terjadinya
lantaran tidak adanya organisasi dan pemimpin yang mengatur kehidupan mereka.
Di sini unsur dari seorang pemimpin atau negara menjadi sangat penting demi
menghindari konflik antara warga negara. Dengan alasan inilah negara didirikan.
c.
J. J. Rosseau
Menurut J.J. Rousseau, keberadaan suatu negara
bersandar pada perjanjiaan warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu
pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah
tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang
dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara
dinentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari
warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya.
Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan
mandate bersama.
4.
Dari teori kekuasaan yang ada, darimanakah asal
teori kekuasaan di Indonesia ?
Asal dari teori kekuasaan di Indonesia adalah teori
kekuasaan menurut Montesquieu. teorinya ini disebut dengan Trias Politica. Teori
pembagian kekuasaan menurut Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang
kini banyak dianut di berbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya
adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu
struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara
yang berbeda. Teori ini membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu :
a)
Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
5.
Teori kedaulatan apakah yang dianut oleh Indonesia?
Negara Indonesia menganut dua teori kedaulatan,
yaitu Kedaulatan rakyat, dan kedaulata hukum.
1.
Teori kedaulatan
rakyat
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945
berbunyi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Dimana rakyat memegang
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara tetapi pelaksanaannya diatur oleh
Undang-Undang Dasar. Realisasi kedaulatan rakyat di negara Indonesia dapat kita
lihat dalam pelaksanaan
pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung.
2.
Teori Kedaulatan
Hukum
Negara Indonesia adalah negara yang
ber-kedaulatan hukum. konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah
sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang
konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara
Indonesia. Kedaulatan hukum di Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang
Dasar 1945. Pada pasal 1 ayat 3,
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: “ Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”. segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kedaulatan hukum
tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat karena inti dari kedaulatan
hukum di bangun oleh adanya pondasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam
membuat suatu kebijakan, baik kebijakan ke dalam ataupun keluar, pemerintah
seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat. Hal tersebut karena
pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat akan lebih menjamin keadilan
dan kesejahteraan bagi segenap bangsa indonesia dan pelaksanaannya dijamin
dengan undang-undang yang bermuara pada hukum sebagai panglima.
Daftar pusaka :
Tanda Tangan
I Wayan Arsetya Jaya
JackpotCity Casino Site Review | Lucky Club
ReplyDeleteJackpotCity Casino is licensed in Curacao and is owned by Caesars Entertainment Limited. It's not clear if luckyclub.live it has a license in the country, but since the