Friday, June 7, 2019

Apakah tujuan dari negara Indonesia ?, Apakah Indonesia menganut teori Montesquieu ?


1.      Apakah tujuan dari negara Indonesia ?
Tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ….”.
Jadi menurut Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat tujuan negara Indonesia yaitu,
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.       Apakah Indonesia menganut teori Montesquieu ?
Menurut pendapat dari saya, system di negara Indonesia menganut teori Montesquieu tetapi tidak sepenuhnya murni. Teori trias politika menurut Montesquieu (1689-1755), adalah  system pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  Sedangkan Negara Indonesia juga menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dalam Trias Politica murni, lembaga eksekutif (pemerintah) , legeslatif (DPR) dan yudikatif (penegak hukum) terpisah. Kejaksaan boleh saja melakukan menyelidikan terhadap pemimpin pemerintahan kalau dianggap melanggar hukum. Di Indonesia, kejaksaan dan kepolisian di bawah presiden. Presiden dapat mengangkat dan memperhentikan kedua pejabat tersebut apabila dianggap tidak mampu. Namun untuk lembaga legeslatif (DPR), kedudukan presiden adalah sajajar. Pembagian ini gunanya, selain untuk menjamin kemerdekaan, juga untuk menjaga keseimbangan sehingga bergerak secara bersesuaian, dan menghindari kekuasaan yang bersifat absolut.
3.      Uraikan perjanjian masyarakat menurut:
a.      Thomas Hobbes
b.      John Locke
c.       J. J. Rosseau
a.       Thomas Hobbes
Menurut Thomas  Hobbes, kehidupan  manusia sebelum adanya  negara  terdapat   dalam     keadaan alamiah sama sekali  bukan  keadaan  yang aman  dan sejahtera,   akan tetapi sebaliknya  keadaan alamiah  merupakan  keadaan  yang  kacau,  tanpa  hukum,  tanpa  pemerintah,  dan  tanpa  ikatan-ikatan  sosial  antar  individu  di  dalamnya. Kondisi  ini  sering disebut  sebagai  homo homini lupus(manusia satu menjadi serigala bagi manusia lain)  dan  juga   sering  disebut  istilah  omnium bellum  contra omnes (semua  melawan semua).
b.      John Locke
Berbeda dengan pendapat Hobbes yang melihat alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke justru melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, dan saling tolong-menolong di dalam masyarakat. Sekalipun  keadaan alamiah  dalam pandangan Locke  merupakan  sesuatu  yang ideal, ia  berpendapat  bahwa keadaan  ideal  tersebut  memiliki  potensi  terjadinya lantaran tidak adanya organisasi dan pemimpin yang mengatur kehidupan mereka. Di sini unsur dari seorang pemimpin atau negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik antara warga negara. Dengan alasan inilah negara didirikan.
c.       J. J. Rosseau
Menurut J.J. Rousseau, keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjiaan warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dinentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandate bersama.
4.      Dari teori kekuasaan yang ada, darimanakah asal teori kekuasaan di Indonesia ?
Asal dari teori kekuasaan di Indonesia adalah teori kekuasaan menurut Montesquieu. teorinya ini disebut dengan Trias Politica. Teori pembagian kekuasaan menurut Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut di berbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Teori ini membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu :
a) Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
5.      Teori kedaulatan apakah yang dianut oleh Indonesia?
Negara Indonesia menganut dua teori kedaulatan, yaitu Kedaulatan  rakyat, dan kedaulata hukum.
1.      Teori kedaulatan rakyat
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara tetapi pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang Dasar. Realisasi kedaulatan rakyat di negara Indonesia dapat kita lihat dalam pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung.
2.      Teori Kedaulatan Hukum
Negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Kedaulatan hukum di Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945.  Pada pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kedaulatan hukum tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat karena inti dari kedaulatan hukum di bangun oleh adanya pondasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam membuat suatu kebijakan, baik kebijakan ke dalam ataupun keluar, pemerintah seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat. Hal tersebut karena pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat akan lebih menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi segenap bangsa indonesia dan pelaksanaannya dijamin dengan undang-undang yang bermuara pada hukum sebagai panglima.

Daftar pusaka :



Tanda Tangan




I Wayan Arsetya Jaya

1 comment:

  1. JackpotCity Casino Site Review | Lucky Club
    JackpotCity Casino is licensed in Curacao and is owned by Caesars Entertainment Limited. It's not clear if luckyclub.live it has a license in the country, but since the

    ReplyDelete

Disqus Shortname

Comments system